Sekolah Rakyat adalah lembaga pendidikan berasrama yang memiliki misi mulia, yaitu tidak hanya menyediakan akses pendidikan formal seperti sekolah umum, tetapi juga memberikan pelatihan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk mencetak lulusan yang unggul, memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur. Dengan demikian, para peserta didik diharapkan mampu mengangkat diri dan keluarga mereka keluar dari jeratan kemiskinan.
Lebih dari sekadar tempat belajar, Sekolah Rakyat adalah wadah untuk membangun mimpi dan harapan. Melalui pendidikan yang diberikan, kami berupaya menciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa kepemimpinan. Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dan membantu Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Untuk mencapai visi ini, penting untuk memiliki guru yang berkualitas, kompeten, dan profesional. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kesempatan bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada tanggal 10 – 12 Juni 2025. Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan seleksi Kompetensi Tambahan untuk memilih satu kandidat terbaik sebagai guru di Sekolah Rakyat.
Rekrutmen guru di Sekolah Rakyat bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan berkualitas tinggi. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menggarisbawahi peran Kemensos dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Kemensos akan mengadakan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk mengisi 853 formasi guru ahli pertama di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Seleksi ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Kemendikdasmen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Sebagai guru di Sekolah Rakyat, terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipahami:
Hak:
Kewajiban:
Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat: Dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Detail mekanisme dapat diakses di [laman resmi Kemendikdasmen](https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2).
2. Seleksi Kompetensi Tambahan: Peserta yang diterima akan mengikuti psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara secara daring.
3. Penetapan Hasil Seleksi: Kemensos akan mengumumkan hasil seleksi melalui laman resmi kemensos.go.id. Bagi calon guru yang lulus, mereka dapat mempersiapkan diri untuk penempatan di lokasi Sekolah Rakyat yang ditentukan.
Guru Sekolah Rakyat yang telah ditetapkan akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada dokumen terlampir.