Komisi Yudisial: Lembaga Mandiri untuk Penegakan Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berfungsi secara mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Tanggung jawab KY kepada publik diwujudkan melalui laporan tahunan dan akses informasi yang transparan dan akurat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim di Indonesia.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial
Dalam rangka pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
4. Berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat pemilihan.
5. Memiliki ijazah sarjana hukum atau bidang relevan serta pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang memadai.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan.
10. Melaporkan harta kekayaan.
1. Buat akun di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) (akses saat pendaftaran dibuka).
2. Isi Daftar Riwayat Hidup di laman tersebut.
3. Unggah dokumen hasil pemindaian sebagai berikut:
Catatan: Format surat pernyataan dapat diunduh di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id).
Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id).
Dengan mengikuti proses ini, Anda berkontribusi dalam menjaga integritas dan kualitas sistem peradilan di Indonesia. Mari bergabung dan jadilah bagian dari perubahan positif!