Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) adalah lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sejak didirikan, Kementerian Setneg memiliki peran penting dalam memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara.
Kementerian Setneg dibentuk pada awal berdirinya Negara Republik Indonesia, dengan nama awal Sekretariat Negara. Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai lahirnya negara yang merdeka dan berdaulat. Sebuah hari setelah proklamasi, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Kemudian, pada 2 September 1945, Presiden Soekarno membentuk Kabinet Pemerintah Republik Indonesia yang pertama, di mana diangkat seorang Sekretaris Negara serta Juru Bicara Presiden.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, Kementerian Sekretariat Negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para calon akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta Sekretariat Kabinet.
Dengan demikian, Kementerian Sekretariat Negara terus berkomitmen untuk mendukung pemerintahan yang efektif dan efisien melalui rekrutmen pegawai yang berkualitas.