Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga yang berfungsi dalam penanggulangan bencana dan berada di bawah tanggung jawab Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi individu untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah informasi penting mengenai penerimaan ini:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan (minimal per Desember 2023).
4. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan (minimal per Desember 2023).
5. Memiliki komitmen dan minat dalam bidang kebencanaan, serta jiwa kemanusiaan dan dedikasi yang tinggi.
6. Mampu bekerja baik secara mandiri maupun dalam tim.
7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, ketelitian, ketekunan, tanggung jawab, integritas, loyalitas, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
8. Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam dan dapat dipanggil sewaktu-waktu.
9. Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah DKI Jakarta.
10. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS dan/atau PPPK (dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000).
11. Diutamakan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan pelatihan kebencanaan.
12. Diutamakan memiliki pengalaman dalam organisasi kebencanaan/kemanusiaan.
13. Tidak pernah dihukum penjara, dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian.
14. Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau posisi lain yang mendapatkan anggaran dari APBN/APBD.
15. Tidak sedang terikat kerja dengan pihak manapun.
16. Tidak terdaftar dalam kontestasi politik sebagai calon legislatif atau jabatan politik lain yang dibiayai oleh APBN/APBD.
17. Tidak menuntut apapun terkait perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
18. Masa kerja selama Tahun Anggaran 2024.
19. Seleksi penerimaan dilakukan dengan sistem gugur.
Posisi yang Dibutuhkan
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) — 1 Orang
2. Petugas Pelayanan Umum – Customer Relation (CR) — 2 Orang
3. Petugas Penanganan Bencana – Community Manager (CM) — 10 Orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi – Sistem Informasi Geografi (SIG) — 2 Orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi – Kebencanaan (KBN) — 10 Orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi – Call Center (CC) — 33 Orang
7. Petugas Kebersihan (OB) — 2 Orang
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar diharapkan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari:
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi BPBD DKI Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam penanggulangan bencana di DKI Jakarta!