# Kesempatan Bergabung di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Kesehatan merupakan lembaga pelaksana otonomi daerah yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Salah satu tugas utama Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Saat ini, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Ahli. Berikut adalah rincian rekrutmen untuk Tahun Anggaran 2024:
## 1. Tenaga Ahli Reporter (1 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Jurnalistik
- Memiliki sertifikat pelatihan terkait reportase/jurnalistik dan/atau portofolio pekerjaan jurnalistik
- Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi
- Diutamakan memiliki pengalaman di instansi pemerintah
- Memiliki akun SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP
- Mampu bekerja secara tim maupun individu
- Bersedia bekerja dengan deadline dan di luar jam kerja
## 2. Tenaga Ahli Technical Support (1 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 di bidang Teknik Komputer/Sistem Informasi/Teknik Informatika/Fisika Terapan/Matematika Terapan
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang jaringan komputer
- Memiliki sertifikat pelatihan di bidang jaringan komputer dan/atau System Administrator
- Mampu menggunakan Winbox, Rufus, Zoom Meeting, OBS
- Menguasai konfigurasi jaringan LAN dan WAN, SSH Tool
- Diutamakan menguasai Scripting Language (Bash Script, Shell Script, Typescript, Python), Software Versioning (Gitlab, Github), MariaDB Galera Database Cluster, Database PostgreSQL, MongoDB, Virtualisasi Hypervisor VMWare ESXi dan VCenter, Virtualisasi Docker Container, serta konfigurasi HAProxy dan Nginx
- Memiliki integritas dan tanggung jawab
- Diutamakan memiliki pengalaman di instansi pemerintah
- Memiliki akun SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP
- Mampu bekerja sama secara tim maupun individu
- Bersedia bekerja dengan deadline dan di luar jam kerja
## 3. Tenaga Ahli Programmer (6 Orang)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 di bidang Teknik Komputer/Sistem Informasi/Teknik Informatika/Fisika Terapan/Matematika Terapan
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Teknologi Informasi
- Memiliki sertifikat PHP (Laravel) dan React Native
- Mampu menggunakan pemrograman web (PHP Native, Framework CI, Laravel, VueJS, ReactJS, HTML, CSS)
- Mampu menggunakan pemrograman mobile (React Native Expo, Flutter, Java)
- Mampu menggunakan Scripting Language (JavaScript, JQuery, Ajax, Json, Bash Script, Shell Script, Type Script), serta database (MySQL, MariaDB, PostgreSQL, MsSQL, MongoDB)
- Familiar dengan ReSTFul API dan integrasi dengan sistem lain
- Menguasai Software Versioning (Gitlab, Github)
- Memiliki integritas dan tanggung jawab
- Diutamakan memiliki pengalaman di instansi pemerintah
- Memiliki akun SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP
- Mampu bekerja sama secara tim maupun individu
- Bersedia bekerja dengan deadline dan di luar jam kerja
## Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan sesuai posisi yang diminati. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah
- Curriculum Vitae (CV)
- Portofolio pekerjaan yang telah dilakukan
- Pas foto ukuran 4×6 berwarna
- Ijazah dan transkrip nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu NPWP
- Surat pengalaman kerja
- Sertifikat pendukung
Informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen dapat diakses melalui website resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di [https://dinkes.jakarta.go.id](https://dinkes.jakarta.go.id) dan Instagram resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (@dinkesdki).
Berkas lamaran dikirim dalam format PDF ke email [email protected] dengan subjek: [Kode Posisi] [Nama Pelamar], contohnya: RP_Riri atau TS_Deni atau JP_Fajar. Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB. Pengumuman akhir akan diumumkan melalui website resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.