Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan air irigasi di Indonesia. Sebagai bagian dari program padat karya tunai, P3-TGAI memanfaatkan dana dari APBN untuk mendukung kemandirian pangan nasional dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan program ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat, khususnya petani, melalui organisasi seperti Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Dalam setiap tahap kegiatan, masyarakat akan didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang direkrut oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, seperti Balai Besar atau Balai Wilayah Sungai di wilayah masing-masing.
Tenaga Pendamping Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kelompok petani, mulai dari administrasi, teknis, hingga pelaporan. Dalam rangka ini, Balai Besar Wilayah Sungai juga akan melakukan pengadaan TPM untuk tahun anggaran 2024.
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Status Pekerjaan: Tidak sedang terikat kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), dan tidak terlibat dalam kegiatan pendampingan lainnya.
3. Komitmen Waktu: Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi penugasan selama masa kontrak.
4. Dedikasi Sosial: Memiliki jiwa sosial yang tinggi dan motivasi untuk membantu masyarakat.
5. Kemampuan Kerja: Dapat bekerja baik secara tim maupun mandiri.