PT (Persero) Jakarta Industrial Estate Pulogadung, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT. JIEP, adalah perusahaan milik pemerintah yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan masing-masing memiliki 50% saham. Berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, PT. JIEP didirikan pada 26 Juni 1973 berdasarkan Akta Notaris nomor 127 yang dibuat oleh Abdul Latief.
Sejak didirikan, perusahaan ini telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar. Perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama para Pemegang Saham pada 8 Oktober 2004 dan diaktakan oleh Notaris Betsail Mentajana, SH, dengan nomor 6 pada 21 Maret 2005. Perubahan ini mencakup penyesuaian modal disetor perusahaan dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor C-08755 HT.01.04.TH.2005 pada 1 April 2005.
Sebagai pengelola Kawasan Industri pertama di Indonesia, PT. JIEP memiliki peran penting dalam menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) serta fasilitas industri yang terencana dengan baik untuk para investor di bidang manufaktur. Dalam menghadapi tuntutan pasar yang terus berkembang, PT. JIEP juga melakukan diversifikasi dan perluasan usaha dengan membangun berbagai fasilitas sewa, seperti Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) 1 hingga 4 lantai, gudang (tertutup dan terbuka), Transit Warehouse, serta Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK). Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di masa depan.
Lowongan Pekerjaan: Utility & Infrastructure Officer
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan bahasa yang mudah dipahami, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak pembaca dan meningkatkan visibilitas online.