## Mengenal PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP)
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT. JIEP, adalah perusahaan milik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masing-masing dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Didirikan pada 26 Juni 1973, perusahaan ini berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, dan diakui sebagai pengelola Kawasan Industri pertama di Indonesia.
Sejarah dan Perkembangan
PT. JIEP didirikan melalui Akte nomor 127 oleh Notaris Abdul Latief. Sejak awal berdirinya, perusahaan ini telah mengalami beberapa perubahan Anggaran Dasar, yang terakhir diubah berdasarkan Keputusan Bersama para Pemegang Saham pada 8 Oktober 2004. Perubahan tersebut diaktakan dengan Akte Notaris Betsail Mentajana, SH nomor 6 pada 21 Maret 2005, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Sebagai pengelola Kawasan Industri, PT. JIEP bertugas menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) serta fasilitas industri yang memadai bagi para investor di sektor manufaktur. Seiring dengan perkembangan pasar, PT. JIEP melakukan diversifikasi usaha dan memperluas bisnisnya dengan membangun berbagai jenis bangunan sewa, seperti Pabrik Siap Pakai (BPSP), gudang tertutup dan terbuka, serta sarana usaha industri kecil.
Lowongan Kerja: Health & Safety Officer (PKWTT)
PT. JIEP saat ini membuka lowongan untuk posisi Health & Safety Officer (PKWTT). Berikut adalah tanggung jawab dan persyaratan untuk posisi ini:
Tanggung Jawab Pekerjaan
Persyaratan
Kemampuan Dasar yang Diperlukan
Catatan Penting
Disarankan untuk tidak menggunakan browser Safari saat mengakses informasi ini, karena dapat menyebabkan kendala teknis. Sebaiknya gunakan browser Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge.
Dengan bergabung di PT. JIEP, Anda akan menjadi bagian dari perusahaan yang berkomitmen terhadap keselamatan kerja dan pengembangan industri di Indonesia. Jika Anda memenuhi kriteria di atas, jangan ragu untuk melamar!